Budi menjelaskan, pelaku dulunya juga merupakan korban sodomi saat kecil, dan hal itu menjadi salah satu faktor pelaku melakukan aksi cabul kepada siswanya.
"Ya pelaku pernah mendapat perlakuan yang sama, jadi pelaku melakukannya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2, Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun ditambah 1/3 pidana penjara.***