Oknum Guru SMK di Batam Sodomi Siswa Sebanyak 4 Kali, Kompol Budi: Imingi Uang Jajan Rp 50 Ribu

- 6 Juni 2023, 17:39 WIB
Oknum Guru SMK di Batam Sodomi Siswa Sebanyak 4 Kali, Kompol Budi: Imingi Uang Jajan Rp 50 Ribu
Oknum Guru SMK di Batam Sodomi Siswa Sebanyak 4 Kali, Kompol Budi: Imingi Uang Jajan Rp 50 Ribu /

Budi menjelaskan, pelaku dulunya juga merupakan korban sodomi saat kecil, dan hal itu menjadi salah satu faktor pelaku melakukan aksi cabul kepada siswanya.

"Ya pelaku pernah mendapat perlakuan yang sama, jadi pelaku melakukannya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2, Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun ditambah 1/3 pidana penjara.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x