Polisi Gerebek Rumah Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Batam, Warga Bengkong Jadi Tersangka

- 17 Juni 2023, 11:30 WIB
Polisi menggerebek rumah penampungan pekerja migran ilegal di Batam dan mengamankan warga Bengkong sebagai tersangka.
Polisi menggerebek rumah penampungan pekerja migran ilegal di Batam dan mengamankan warga Bengkong sebagai tersangka. /tangkap layar/mapolsek bengkong/

KEPRI POST - Polsek Bengkong menggerebek rumah penampungan pekerja migran ilegal di Perumahan Nitinegara, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang perempuan berinisial FB (40) sebagai tersangka.

 

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, mengungkapkan bahwa penggerebekan rumah penampungan pekerja migran ilegal di Batam ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.

Baca Juga: 11 Pelaku PMI Ilegal Diamankan Polresta Barelang, Kombes Nugroho: Ada 2 Orang WNA Malaysia

"Kami mendapat informasi mengenai lokasi tempat penampungan calon pekerja migran sebelum mereka diberangkatkan," ujarnya pada Jumat, 16 Juni 2023.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menemukan seorang calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Yakni warga Palembang berinisial FDC (20) yang kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Polsek Bengkong juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 unit handphone milik tersangka dan korban, 1 lembar tiket dari Palembang ke Batam, serta 1 catatan pemesanan tiket travel.

 

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x