KEPRI POST - Sebanyak 11 orang pelaku Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, diamankan jajaran Polresta Barelang dalam kurun waktu 2 Minggu, dari 1 Mei hingga 16 Mei 2023.
Dari 11 orang pelaku, dua orang yang berstatus suami asal Malaysia bernama Abdul Walid dan Serin turut diamankan pihak kepolisian.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, dari 11 pelaku diamankan, terdiri dari 6 kasus yang berhasil diungkap Polsek KKP dan Sat Reskrim Polresta Barelang.
"Enam kasus yang diungkap yakni ada dari Polsek KKP, dan juga dari Sat Reskrim Polresta Barelang," ujar Nugroho.
Nugroho mengatakan, kasus yang diungkap Polsek KKP ada 4 kasus yang terjadi pada 1 Mei 2023 di Pelabuhan Harbourbay, dan pada 9 Mei 2023 di Pelabuhan Domestik Sekupang.
"Sedangkan kasus ketiga pada 15 Mei 2023 di Pelabuhan Harbourbay, dan pada 16 Mei 2023 terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center," katanya.
Lanjut Nugroho, sedangkan 2 kasus PMI ilegal yang ditangani Sat Reskrim Polresta Barelang terjadi pada 8 Mei 2023 Pelabuhan Internasional Sekupang, dan pada 18 Mei 2023 di pelabuhan tikus Kampung Jabi, Nongsa.