Penyalahgunaan Dana Desa di Kepri, Kejari Bintan Datangkan Saksi Ahli Usut Kasus Desa Lancang Kuning

- 23 Juni 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi penyalahgunaan dana desa di Kepri. Kejari Bintan datangkan saksi ahli untuk mengusut kasus korupsi Desa Lancang Kuning.
Ilustrasi penyalahgunaan dana desa di Kepri. Kejari Bintan datangkan saksi ahli untuk mengusut kasus korupsi Desa Lancang Kuning. /Ilustrasi/

KEPRI POST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mendatangkan tiga saksi ahli untuk mengungkap dugaan maling uang rakyat atau korupsi dana desa di Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penyalahgunaan dana Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, itu berlangsung selama periode 2018 sampai 2021. Ketiga saksi ahli yang didatangkan berasal dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Pemkab Bintan, dan saksi ahli auditor.

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara membenarkan hadirnya saksi ahli guna mengusut penyalahgunaan dana desa di Kepri, yakni yang terjadi di Desa Lancang Kuning.

Baca Juga: Pemekaran Bintan Timur, Bupati Incar Tambahan Dana Desa

Menurutnya, yang menjadi salah satu fokus keterangan saksi ahli tersebut adalah mengenai nilai kerugian negara.

"Mereka (saksi ahli auditor) fokus menghitung kerugian negara," katanya, Kamis 22 Juni 2023.

Selain meminta keterangan dari saksi ahli, Kejari Bintan juga sudah memeriksa 26 saksi. Di antara saksi tersebut adalah mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, perangkat desa, hingga pengguna dana Desa Lancang Kuning periode 2018-2021.

Baca Juga: Penyidikan Bocornya Dokumen Rahasia KPK, CERI Harap Bisa Ungkap Korupsi Big Fish di Ditjen Minerba

Kasus ini bermasalah saat adanya laporan masyarakat yang menduga terjadinya penyimpangan dana dalam pelaksanaan program-program kegiatan melalui dana APBN tersebut. Masyarakat menduga program-program tersebut fiktif.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x