KEPRI POST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mendatangkan tiga saksi ahli untuk mengungkap dugaan maling uang rakyat atau korupsi dana desa di Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Penyalahgunaan dana Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, itu berlangsung selama periode 2018 sampai 2021. Ketiga saksi ahli yang didatangkan berasal dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Pemkab Bintan, dan saksi ahli auditor.
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara membenarkan hadirnya saksi ahli guna mengusut penyalahgunaan dana desa di Kepri, yakni yang terjadi di Desa Lancang Kuning.
Baca Juga: Pemekaran Bintan Timur, Bupati Incar Tambahan Dana Desa
Menurutnya, yang menjadi salah satu fokus keterangan saksi ahli tersebut adalah mengenai nilai kerugian negara.
"Mereka (saksi ahli auditor) fokus menghitung kerugian negara," katanya, Kamis 22 Juni 2023.
Selain meminta keterangan dari saksi ahli, Kejari Bintan juga sudah memeriksa 26 saksi. Di antara saksi tersebut adalah mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, perangkat desa, hingga pengguna dana Desa Lancang Kuning periode 2018-2021.
Baca Juga: Penyidikan Bocornya Dokumen Rahasia KPK, CERI Harap Bisa Ungkap Korupsi Big Fish di Ditjen Minerba
Kasus ini bermasalah saat adanya laporan masyarakat yang menduga terjadinya penyimpangan dana dalam pelaksanaan program-program kegiatan melalui dana APBN tersebut. Masyarakat menduga program-program tersebut fiktif.