KPK Tetapkan Bupati Kepulauan Meranti Tersangka, Ini 3 Klaster Dugaan Korupsi yang Dilakukan

- 8 April 2023, 11:26 WIB
KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka, ini tiga klaster dugaan korupsinya.
KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka, ini tiga klaster dugaan korupsinya. /tangkapan layar YouTube KPK RI

KEPRI POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menjadi tersangka dalam konferensi pers yang dilakukan KPK pada Jumat, 7 April 2023 di Gedung KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan oleh Muhammad Adil. Di antaranya dugaan korupsi penerimaan fee jasa umrah, menyuap tim BPK Perwakilan Riau agar mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), dan memungut setoran dari satuan perangkat kerja daerah (SPKD).

Selain Bupati Kepulauan Meranti, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kepala BPKAD Pemkab Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.

Baca Juga: Inilah Profil Bupati Kepulauan Meranti yang Kena OTT KPK, Pernah Jadi Anggota DPRD Riau

"KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Bupati Kepulauan Meranti (Muhammad Adil). Fitria Nengsih, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M Fahmi Aressa, Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau,” ujar Alex.

Sebagai tersangka penerima suap, Muhammad Adil dijerat pasal huruf f atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pemberi suap, ia juga dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk keperluan penyidikan, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 7 hingga 26 April 2023. Muhammad Fadil dan Fitria Nengsih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Sementara untuk tersangka M Fahmi Aressa ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x