Dari 73 potong kredit produk rahn tersebut, telah dicairkan dengan barang jaminan dari produk mulia ultimate syariah dengan OSL sebesar Rp2 miliar.
Majelis hakim menilai mantan pegawai Pegadaian Syariah Batam tersebut terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdakwa juga dianggap melanggar Pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP.***