Mantan Pegawai Pegadaian Syariah Batam Divonis Penjara 7 Tahun, Gadaikan Ulang Barang Nasabah

- 9 Juli 2023, 10:30 WIB
Mantan pegawai Pegadaian Syariah Batam divonis penjara tujuh tahun karena menggadaikan ulang barang nasabah.
Mantan pegawai Pegadaian Syariah Batam divonis penjara tujuh tahun karena menggadaikan ulang barang nasabah. /tangkap layar/pegadaian/

Ketidaksesuaian ini terjadi karena adanya perbedaan antara fisik barang dengan form permintaan rahn (FPR) atau surat bukti rahn (SBR).

Menemukan ada perbedaan, saksi kemudian meminta Suherna untuk mencari dan menemukan barang gadaian yang kurang. Namun keesokan harinya, ia justru tidak masuk kerja tanpa alasan.

Dari pemeriksaan di meja kerjanya, ditemukan perhiasan meja yang tersimpan di dalam laci.

Berdasarkan penelusuran diketahui bahwa perhiasan yang merupakan barang jasa titipan atau gadai itu digadaikan ulang oleh terdakwa. Ia melakukan itu karena membawa kunci penyimpanan.

Baca Juga: Tips Hindari Penipuan Lelang Online dengan Harga Murah Mengatasnamakan Pegadaian

Terdakwa masuk ke brankas pada pagi hari dan mengambil barang gadai berupa satu bungkus logam mulia untuk digadaikan kembali. Untuk mengelabui kasir, terdakwa mengaku barang gadai itu merupakan titipan milik saudaranya yang tidak bisa datang.

Guna memuluskan rencananya, terdakwa sudah menyiapkan KTP, FPR, dan menadatangani atas nama nasabah. Menjelang jatuh tempo, terdakwa melakukan gadai lagi barang dari jasa titipan untuk biaya perpanjangan gadai sebelumnya dan sisanya untuk kebutuhan pribadi.

Hasil audit mengungkap dalam kurun waktu 8 bulan, dari Juli 2021 sampai Februari 2022, ada transaksi gadai baru, ulang gadai, minta tambah, dan cicil dari 14 jasa titipan, mulia ultimate, rahn dan arrum emas baru. Total barang jaminan sebanyak 60 potong rahn dengan nilai uang pinjaman mencapai Rp1,8 miliar.

Baca Juga: Lowongan Kerja Anak PT Pegadaian 1 November 2022, Butuh Lulusan SMA dan D3, Buruan!

Sementara itu selama bertugas di Kantor Pegadaian Cabang Syariah Sei Panas dari 2021-2022, terdakwa melakukan 73 potong kredit yang tidak sesuai ketentuan. Terdakwa selaku penaksir memproses kredit utnuk dirinya sendiri dengan barang jaminan yang berasal dari barang titipan nasabah.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah