Mantan Pegawai Pegadaian Syariah Batam Divonis Penjara 7 Tahun, Gadaikan Ulang Barang Nasabah

- 9 Juli 2023, 10:30 WIB
Mantan pegawai Pegadaian Syariah Batam divonis penjara tujuh tahun karena menggadaikan ulang barang nasabah.
Mantan pegawai Pegadaian Syariah Batam divonis penjara tujuh tahun karena menggadaikan ulang barang nasabah. /tangkap layar/pegadaian/

KEPRI POST - Suherna Ningsih, mantan pegawai Pegadaian Syariah di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) divonis penjara tujuh tahun karena kasus manipulasi gadai dengan menggadaikan ulang barang titipan nasabah.

Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar membacakan vonis terhadap mantan pegawai Pegadaian Syariah Batam tersebut dlam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis 6 Juli 2023.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengenakan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan penjara terhadap mantan pegawai Pegadaian Syariah Batam yang merugikan negara hingga Rp1,9 miliar tersebut.

Baca Juga: Manipulasi Gadai Fiktif, Pegawai Pegadaian Syariah Batam Dituntut Penjara 7,5 Tahun

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun," ujar majelis.

Kronologis Gadai Fiktif Pegadaian Syariah Batam

Suherna Ningsih menjabat sebagai Penaksir di perusahaan BUMN tersebut. Wanita kelahiran Tulungagung, 9 Januari 1991 ini beralamat di Jodoh Permai Blok D Nomor 3, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar atau Bengkong Pertiwi Blok A3 Nomor 15.

Kasus manipulasi gadai atau gadai fiktif di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Sei Panas, Kota Batam terjadi dalam rentang Juli 2021 sampai Februari 2022.

Kasus terungkap saat Auditor melakukan audit pada Februari 2022. Dalam pemeriksaan fisik barang gadai berupa emas, baik kepingan, lantakan, dan perhiasan yang ada di penyimpanan, auditor menemukan beberapa barang tidak sesuai.

Baca Juga: Pegawai PT Pegadaian Ditangkap Kejaksaan Batam, Manipulasi Data Fiktif Nasabah Sebanyak 66 Transaksi

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x