Sat Narkoba Polresta Barelang Ungkap Penyelundupan Sabu 19,896 Kg, Kombes Nugroho: Ini Jaringan Internasional

- 26 Juli 2023, 13:25 WIB
Sat Narkoba Polresta Barelang Ungkap Penyelundupan Sabu 19,896 Kg, Kombes Nugroho: Ini Jaringan Internasional
Sat Narkoba Polresta Barelang Ungkap Penyelundupan Sabu 19,896 Kg, Kombes Nugroho: Ini Jaringan Internasional /

KEPRI POST - Jajaran Sat Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu seberat 19,896 kg, di perairan Kampung Sagunung, Sambau, Nongsa, Kota Batam, pada Selasa 18 Juli 2023.

Tim Sat Narkoba Polresta Barelang juga mengamankan 3 orang ditempat berbeda, yakni di Kampung Sagunung, Nongsa dan di parkiran Alfamidi Darussalam, Medan Baru, Medan.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap bernama Dika Dewa Kembara (19) diamankan di perairan Kampung Sagunung, Nongsa, Wahyudi dan Khairuddin diamankan di Medan.

Baca Juga: Polresta Barelang Musnahkan 23 Kg Sabu Hasil Pengungkapan 4 Tersangka, Ini Wilayah Pengungkapannya

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ini berasal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi di perairan Kampung Sagunung, Nongsa.

"Dari tangan pelaku Dika Dewa Kembara, kami mengamankan 20 bungkus jenis sabu dengan berat bruto 19,896 kg," kata Nugroho.

Nugroho menjelaskan, setelah menangkap pelaku Dika, Sat Narkoba Polresta Barelang mengembangkan ke Medan, karena yang memesan barang di Medan.

"Tim langsung ke Medan, dan menangkap dua pelaku Wahyudi dan Khairuddin," ujarnya.

Baca Juga: Sat Narkoba Polresta Barelang Ungkap 10,047 Kg Sabu dan 363 Butir Ekstasi, Kombes Nugroho: 9 Pelaku Diamankan

Lanjut Nugroho, barang sabu seberat 19,8 kg tersebut berasal dari Malaysia, dimana pelaku Dika mengambil dari tengah laut.

"Pelaku Dika ini hanya kurir untuk mengambil barang ke tengah laut, dan yang memesan adalah Wahyudi dan Khairuddin," ungkap Nugroho.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x