Ini 2 Wartawan di Kepri yang Jadi Tersangka Perdagangan Orang ke Malaysia

- 20 Agustus 2023, 15:42 WIB
Polda menetapkan dua wartawan di Kepri sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ke Malaysia.
Polda menetapkan dua wartawan di Kepri sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ke Malaysia. /tangkap layar/polda/

KEPRI POST - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang ke Malaysia yang diduga melibatkan dua wartawan.

Dugaan tindak pidana perdagangan orang ke Malaysia yang melibatkan dua wartawan di Kepri ini terungkap saat Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi adanya tiga laki-laki yang diduga calon pekerja migran ilegal akan berangkat ke Malaysia. Namun keberangkatan mereka ditolak petugas Imigrasi Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam, Selasa 8 Agustus 2023.

Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari kejadian tersebut, anggota Subdit 4 dari Ditreskrimum Polda Kepri melakukan interogasi dan penyelidikan. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua laki-laki yang diduga memiliki peran sebagai pengurus keberangkatan pekerja migran ilegal tersebut.

Baca Juga: Gudang Kosmetik Ilegal Asal China di Komplek Green Land Batam Digerebek Polda Kepri, Ini Kata Polisi

"Kemudian para tersangka dan korban dibawa ke Kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk penyelidikan, penyidikan lebih lanjut, dan didapati para tersangka mengaku bahwa baru pertama kali melakukan tindak pidana perdagangan orang," ujarnya, Jumat 18 Agustus 2023.

Adapun tiga calon pekerja migran yang menjadi korban perdagangan orang itu adalah BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) dan A (28) asal Subang. Ketiganya merupakan warga Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Sementara dua dua wartawan di Kepri yang menjadi tersangka tindak pidana tersebut berinisial NR dan MSR. Modus operandi para tersangka adalah dengan mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar negeri, padahal kenyataannya tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya.

Baca Juga: Polda Kepri Tangkap Ketua KONI Natuna Tersangka Kasus Dana Hibah, LSM Forkot Terseret

"Para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta per orang,” ungkap Kombes Pol Zahwani.

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diubah menjadi UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidananya adalah penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar.

Selain menangkap dua wartawan di Kepri yang menjadi tersangka perdagangan orang ke Malaysia, polisi juga menyita 5 paspor, 5 tiket kapal MV Puteri Anggraeni, 5 Boardingpass Harbourbay Batam – Puteri Harbour, dan 2 unit handphone.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x