KEPRI POST - Honorer Pemprov Kepri, Muhammad Rais Sigit (37), tersangka pembunuhan warga negara asing atau WNA Singapura, Wong Kai Keong (74), di Batam menjalani rekonstruksi, Senin 23 Oktober 2023.
Dari rekonstruksi terungkap, pelaku membunuh korban dengan mencekik dan menjeratnya dengan seutas tali. Rekonstruksi pembunuhan WNA Singapura tersebut berlangsung di Lapangan Tembak Mapolresta Barelang, Kota Batam.
Tersangka yang merupakan honorer di Pemprov Kepri hadir dalam rekonstruksi tersebut. Selain itu juga hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), Immanuel Baeha dan Kuasa Hukum tersangka, Elly Suwita dari LBH Suara Keadilan.
Baca Juga: Jokowi Absen di Pengumuman Mahfud MD Cawapres Ganjar Pranowo, Megawati Singgung Pemimpin KKN
Ada 12 adagen yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi, mulai saat menjemput korban hingga menghabisi nyawanya.
"Di adegan 8 dan 9, tersangka mencekik dan menjerat korban dengan seutas tali yang sudah disiapkan sebelumnya," ujar JPU Immanuel.
Panit I Polresta Barelang Ipda Riyanto menerangkan, polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya adalah penjara selama 20 tahun atau hukuman mati.
"Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati," katanya.
Baca Juga: Gibran Rakabuming: Jurkamnas Ganjar-Mahmud yang di-Golkar-kan Jadi Cawapres Prabowo
Kronologis Pembunuhan WNA Singapura
Pembunuhan terhadap WNA Singapura ini berawal dari laporan anak korban ke kepolisian terkait orang hilang pada 16 September 2023.