Kronologis Dugaan Penggelapan Ruko BTC Batam yang Bikin Bos BRB dan Ketua IKABTU Tersangka

- 17 Oktober 2023, 10:30 WIB
Inilah kronologis kasus dugaan penggelapan ruko BTC Batam yang bikin Direktur PT BRB dan Ketua IKABTU menjadi tersangka.
Inilah kronologis kasus dugaan penggelapan ruko BTC Batam yang bikin Direktur PT BRB dan Ketua IKABTU menjadi tersangka. /tangkap layar/btc/

 

KEPRI POST - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap konsumen ruko Bida Trade Center (BTC) Bidaayu, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, akhirnya ada perkembangan dalam proses hukum. Polresta Barelang telah menetapkan tersangka terhadap Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB), Roma Nasir Hutabarat, yang juga Ketua Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (IKABTU) Maju Bersama periode 2022-2027.

Penetapan tersangka terhadap Roma membuat warga IKABTU Batam bergolak. Mereka menggelar unjuk rasa di Polresta Barelang dan meminta polisi membebaskan Roma, karena menilai kasus yang menjeratnya tidak berdasar. Namun, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menegaskan bahwa polisi telah memproses perkara sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Baca Juga: Warga IKABTU Batam Demo di Depan Polresta Barelang, Minta SP3 Roma Nasir Hutabarat?

Kapolresta menyayangkan aksi unjuk rasa dan menilai sebagai bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum. Ia khawatir aksi disusupi oleh provokator atau pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Negara kita adalah negara hukum, saran saya silakan untuk menghormati, patuhi, dan jalani proses hukum yang sudah berjalan. Perkara ini sudah kita proses sesuai SOP serta tahapan-tahapan proses penyidikan hingga penetapan tersangka," tegasnya di hadapan massa yang berunjuk rasa, Senin 16 Oktober 2023.

Kapolresta mengungkapkan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya sudah melakukan dua kali mediasi antara terlapor dengan 14 orang yang menjadi korban penggelapan dan penipuan.

"Mediasi yang telah kita lakuan tidak ada kata sepakat, sehingga proses hukum berlanjut dan menetapkan tersangka melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP,” katanya.

Baca Juga: WNA Singapura Dibunuh di Batam, Jasadnya Ditemukan di Pulau Rempang

Setoran BPHTB dan AJB Tidak Sesuai

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Ruko BTC Batam ini berawal dari adanya laporan polisi nomor LP-B/777/X/2021/SPKT pada 23 Oktober 2020 ke Polresta Barelang. Ada 20-an orang konsumen yang melaporkan kasus. Total ada 70 unit ruko BTC yang berlokasi di kawasan Pintu 3 Bidaayu tersebut.

Dalam laporannya, konsumen mempermasalahkan adanya ketidaksesuaian setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Akta Jual Beli (AJB). Terdapat perbedaan yang disetor konsumen ke developer dengan yang disetor developer ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam.

Baca Juga: Ada Honorer di Batam, Ini 2 Tersangka Hoax Ustaz Abdul Somad Diperiksa Terkait Rempang

Selain itu, konsumen juga mempermasalahkan adanya ketidaksesuaian bangunan ruko, terutama lantai 2 yang tidak menggunakan balok beton. Kemudian luas tanah hook yang juga berbeda dengan perjanjian dan yang tercantum di sertifikat. Di perjanjian, luas tanah hook mencapai 66 meter persegi, sementara di sertifikat hanya 54 meter persegi.

Akibat perbedaan tersebut, kerugian material dan immaterial yang dialami konsumen ruko diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Kasus dugaan penggelapan ruko BTC Batam yang menyeret Ketua IKABTU sebagai tersangka ini pernah menjadi pembahasan di Komisi 1 DPRD Batam, tiga tahun lalu. Dalam pembahasan tersebut, DPRD Batam meminta agar developer bertanggung jawab dan memenuhi hak-hak konsumen.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x