"Tim Opsnal Polsek Sagulung membawa pelaku dan barang bukti ke polsek Sagulung, untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Yuda.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 16.5 juta. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.***