Motif pelaku membunuh istrinya adalah masalah harta, dimana awalnya korban menyanggupi memberi uang Rp50 miliar untuk pelaku mendaftar menjadi calon Bupati Tapanuli Selatan.
Pelaku Yuda ditangkap di Halte Panam, Pekanbaru dimana pelaku hendak melarikan diri ke Medan.
Sementara itu, istri sirih pelaku hingga saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Motif Pembunuhan Dosen Wanita di Batam: Bukan Cemburu, Tapi Gagal Jadi Calon Bupati Tapsel
"Pelaku dijerat Pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 351 K.U.H.Pidana ancaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati," ungkap Nugroho.***