Dugaan Politik Uang Caleg DPRD Kepri di Natuna, Ini Hasil Kajian Bawaslu

- 22 Desember 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi dugaan politik uang caleg DPRD Kepri dari PAN dapil 7 di Natuna.
Ilustrasi dugaan politik uang caleg DPRD Kepri dari PAN dapil 7 di Natuna. /ilustrasi/

"Koordinator relawan dan tim konsultan politik itu tidak terdaftar sebagai tim atau pelaksana kampanye Partai PAN di Provinsi Kepri," ujarnya kepada media, Kamis 21 Desember 2023.

Terkait dengan terbitnya STTPK dari kepolisian, menurut Siswandi, kajian tim mendapati adanya miskomnikasi antara admin DPW PAN dan Liason Officer (LO) PAN di Natuna.

"Awalnya LO diminta membuat surat rapat tim pemenangan, namun yang keluar adalah STTPK Polda Kepri," katanya.

Sementara itu perihal bagi-bagi uang sebesar Rp150 ribu dalam pertemuan itu, kata Siswandi, adalah untuk melakukan tugas penyebaran bahan kampanye ke masyarakat, seperti baliho dan kalender, bukan untuk memilih.

"Yang dilarang itu memberikan uang sebagai imbalan untuk memilih, bukan memberikan uang untuk membantu proses pemenangan kepada relawan atau tim pemenangan," katanya.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah