Dugaan Pidana Pemilu, Bawaslu Bintan Teruskan Kasus Kampanye Sembako ke Gakkumdu

- 8 Januari 2024, 20:00 WIB
Bawaslu Bintan meneruskan kasus kampanye lewat paket sembako ke Sentra Gakkumdu karena ada dugaan pidana pemilu.
Bawaslu Bintan meneruskan kasus kampanye lewat paket sembako ke Sentra Gakkumdu karena ada dugaan pidana pemilu. /tangkap layar/bawaslu bintan/

Dugaan kampanye mengarah ke caleg dari partai berlambang pohon beringin yang juga istri Sekda Kabupaten Bintan, sebagaimana kartu caleg yang terdapat dalam paket sembako.

Informasi di lapangan, pembagian sembako berlangsung pada Selasa, 5 Desember 2023 malam. Dalam paket sembako itu, tertempel kartu nama caleg dengan latar belakang warna kuning mencolok.

Warga menyayangkan dugaan kampanye lewat paket sembako berisi 5 kg beras, 1 kg gula, beberapa bungkus mie instan, dan 1 liter minyak goreng tersebut.

Bawaslu Bintan sudah meminta klarifikasi dari BAZNAS dan pihak-pihak terkait atas temuan paket sembako dengan tempelan kartu caleg tersebut.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah