Pengamat: Tak Hanya Bawahan, Atasan Polisi Juga Harus Diberi Sanksi Biar Jera

- 11 Januari 2024, 12:00 WIB
Artis Saiful Jamil diamankan polisi. Pengamat menyoroti sanksi hanya menghukum bawahan saja, harusnya atasan polisi juga, biar jera.
Artis Saiful Jamil diamankan polisi. Pengamat menyoroti sanksi hanya menghukum bawahan saja, harusnya atasan polisi juga, biar jera. /PR Kuningan / Erix Exvrayanto/

Bambang menuturkan, pentingnya evaluasi prosedur penangkapan, juga sanksi yang tegas kepada personel maupun atasan personel dua tingkat ke atas sesuai Perkapolri 2/2002 tentang Waskat (pengawasan melekat).

“Logikanya, pelaksana operasi penangkapan tentu harus sudah diberi izin oleh atasan yang bersangkutan,” jelasnya.

Mantan jurnalis itu juga menambahkan, penegakan aturan internal dalam Polri harus dilakukan secara konsisten dan tegas, sebagai upaya keseriusan dalam membangun budaya kepolisian yang beradab dan humanis.

“Bila serius membangun budaya kepolisian yang beradab dan humanis, penegakan aturan internal harus konsisten dan tegas dilakukan, “kata Bambang menegaskan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, artis Saipul Jamil ditangkap polisi di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat pada Jumat (5 Januari 2024).

Setelah menjalani tes, Saipul Jamil kemudian dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba namun sang asisten menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba.

Pasca dibebaskan oleh polisi pada Sabtu (6 Januari 2024), Saiful Jamil lantas mengatakan kepada publik bahwa ia sempat menerima kekerasan fisik dan verbal dari oknum polisi yang menangkapnya.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah