KEPRI POST - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti sanksi pelanggaran oleh anggota kepolisian. Menurutnya, sanksi seharusnya tak hanya menghukum bawahan saja, namun juga level atasan agar jera.
“Kalau yang diberi sanksi hanya yang di level paling bawah, tak akan memberi pelajaran bagi atasannya,” katanya, mengutip berita Antara, Rabu 10 Januari 2024.
Pernyataan Bambang ini menyoroti kejadian penangkapan baru-baru ini terhadap artis Saipul Jamil oleh oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat yang kuat diduga melanggar SOP.
Baca Juga: Biar Parpol Terhindar Sanksi Pembatalan, Ketahui Cara Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)
Kini, oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora tersebut telah dibebastugaskan dalam rangka pemeriksaan dari Propam Polres Metro Jakarta Barat.
Menurut Bambang, penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus sesuai dengan SOP, dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Dalam kejadian penangkapan terduga pelanggar hukum, sebagai contoh dalam hal ini Saipul Jamil, seharusnya penangkapan dilakukan dengan substansi untuk mengamankan terduga pelaku. Hal ini dalam upaya penyelidikan sebuah pelanggaran hukum, bukan menghukum seseorang.
“Bukan dengan cara-cara kasar melalui kekerasan layaknya preman jalanan,“ tegasnya.