Bawaslu Periksa 33 Orang
Bawaslu Bintan sudah memeriksa 33 orang untuk mendalami dugaan politisasi sembako Caleg DPRD Bintan dari Partai Golkar.
Mereka yang diperiksa adalah saksi ahli, penemu, hingga terlapor. Di antara yang dimintai keterangan adalah warga Desa Bintan Buyu yang menerima sembako, pengurus RT/RW, pihak Kecamatan Teluk Bintan, dan Pengurus Baznas Bintan.
"Kasus ini telah diregistrasi di Sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) Bintan dan menjadi temuan tindak pidana pemilu," ujar Sabrima.
Sentra Gakkumdu Bintan yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Polres Bintan sudah membahas temuan pidana pemilu tersebut dan menggelar rapat pleno.
"Penyidik masih mendalami peran masing-masing terlapor," kata Sabrima.***