Dugaan Politisi Sembako Caleg Golkar Kabupaten Bintan Elyza Riani Naik ke Polres

- 26 Januari 2024, 23:10 WIB
Dugaan tindak pidana pemilu berupa politisasi sembako Caleg Golkar Bintan Elyza Riani naik ke  kepolisian.
Dugaan tindak pidana pemilu berupa politisasi sembako Caleg Golkar Bintan Elyza Riani naik ke kepolisian. /Ilustrasi/

Dugaan politisasi sembako Baznas berisi kartu nama Caleg DPRD Bintan dari Partai Golkar, Elyza Riani naik ke kepolisian.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan, Sabrima Putra mengaku sudah meneruskan dugaan politisasi sembako Baznas oleh Caleg Golkar tersebut ke Polres Bintan.

"Kasus ini sudah kami teruskan ke Polres Bintan," ujarnya, Jumat, 26 Januari 2024.

Kasus pidana pemilu tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mendapati kartu nama Caleg Golkar bernama Elyza Riani di setiap paket sembako dari Baznas Bintan.

Baca Juga: Dugaan Pidana Pemilu, Bawaslu Bintan Teruskan Kasus Kampanye Sembako ke Gakkumdu

Sembako itu dibagikan kepada masyarakat Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan pada Selasa, 5 Desember 2023. Isinya berupa 5 kg beras, 1 kg gula, beberapa bungkus mie instan, dan 1 liter minyak goreng.

Kartu nama tersebut selain memuat foto, nomor urut dan nama caleg, juga memuat lambang Partai Golkar dan permintaan dukungan untuk Elyza menuju DPRD Bintan.

Elyza adalah istri dari Sekda Bintan Ronny Kartika yang menjadi Caleg DPRD Bintan nomor urut 9 yang maju di dapil Bintan 1 dari Golkar. Dapil ini terdiri dari Kecamatan Gunung Kijang, Teluk Bintan, Telok Sebong, dan Toapaya.

Baca Juga: BAZNAS Bintan Dicecar 18 Pertanyaan Terkait Dugaan Kampanye Caleg DPRD Bintan di Paket Sembako

Bawaslu Periksa 33 Orang

Bawaslu Bintan sudah memeriksa 33 orang untuk mendalami dugaan politisasi sembako Caleg DPRD Bintan dari Partai Golkar.

Mereka yang diperiksa adalah saksi ahli, penemu, hingga terlapor. Di antara yang dimintai keterangan adalah warga Desa Bintan Buyu yang menerima sembako, pengurus RT/RW, pihak Kecamatan Teluk Bintan, dan Pengurus Baznas Bintan.

"Kasus ini telah diregistrasi di Sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) Bintan dan menjadi temuan tindak pidana pemilu," ujar Sabrima.

Sentra Gakkumdu Bintan yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Polres Bintan sudah membahas temuan pidana pemilu tersebut dan menggelar rapat pleno.

"Penyidik masih mendalami peran masing-masing terlapor," kata Sabrima.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah