Soal Keterlibatan Baznas dalam Politisasi Sembako Caleg Golkar, Ini Kata Bawaslu Bintan

- 16 Februari 2024, 19:00 WIB
Soal keterlibatan Baznas dalam politisasi sembako Caleg DPRD Bintan dari Partai Golkar, ini penjelasan Bawaslu Bintan.
Soal keterlibatan Baznas dalam politisasi sembako Caleg DPRD Bintan dari Partai Golkar, ini penjelasan Bawaslu Bintan. /tangkap layar/bawaslu bintan/

Baca Juga: Jual Kavling di Hutan Lindung Batam, PT Megah Karya Nanjaya Terjerat Pidana Mafia Tanah

Indra berharap oknum pelaku yang memanfaatkan pembagian sembako Baznas untuk kepentingan politik mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, Baznas sudah membuat program agar para amil yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia tidak terlibat dalam politik praktis, dan tidak memanfaatkan lembaga itu untuk kepentingan pribadi.

Setelah kejadian ini, pihaknya langsung melakukan sosialisasi secara online agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

"Saya juga minta jika ada pembagian-pembagian bansos seperti ini ditemani oleh Bawaslu," kata Indra.

Polisi Terbitkan SP3

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan menilai tidak ada tindak pidana dalam kasus dugaan politisasi sembako Caleg DPRD Bintan dari Partai Golkar.

Kepolisian sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus yang dilimpahkan Bawaslu Bintan pada 25 Januari 2024 tersebut.

"Kasus ini sudah dihentikan atau di-SP3 pada tanggal 5 Februari 2024, karena bukan tindak pidana, sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut," ujar Iptu Missyamsu Alson, Kepala Seksi Humas Polres Bintan.

Dugaan pidana pemilu ini berawal dari laporan masyarakat yang mendapati kartu nama Caleg Golkar bernama Elyza Riani di setiap paket sembako dari Baznas Bintan.

Sembako itu dibagikan kepada masyarakat Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan pada Selasa, 5 Desember 2023. Isinya berupa 5 kg beras, 1 kg gula, beberapa bungkus mie instan, dan 1 liter minyak goreng.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah