Soal Keterlibatan Baznas dalam Politisasi Sembako Caleg Golkar, Ini Kata Bawaslu Bintan

- 16 Februari 2024, 19:00 WIB
Soal keterlibatan Baznas dalam politisasi sembako Caleg DPRD Bintan dari Partai Golkar, ini penjelasan Bawaslu Bintan.
Soal keterlibatan Baznas dalam politisasi sembako Caleg DPRD Bintan dari Partai Golkar, ini penjelasan Bawaslu Bintan. /tangkap layar/bawaslu bintan/

KEPRI POST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan menjelaskan dugaan keterlibatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam kasus politisasi sembako dengan tempelan kartu nama Caleg Golkar untuk DPRD Bintan, Elyza Riani.

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra menegaskan bahwa Baznas Kabupaten Bintan tidak terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan sembako untuk kepentingan politik Pemilu 2024.

Penegasan itu mengklarifikasi adanya tudingan dari beberapa oknum masyarakat terkait keterlibatan Baznas dalam distribusi sembako dengan Caleg Golkar untuk DPRD Bintan.

Baca Juga: Bukan Hasil Tindak Pidana, Ini Sumber Dana Kampanye yang Sah di Pemilu 2024

Menurut Bawaslu, dari hasil penyelidikan, pihaknya tidak menemukan keterlibatan Baznas Bintan, melainkan ada oknum tertentu yang mencoba memanfaatkan lembaga keagamaan dan kemanusiaan itu untuk kepentingan politik.

"Kami sampaikan ke penyidik kepolisian bahwa tidak ada permasalahan di Baznas, permasalahan ada di personal. Nah, permasalahan personal inilah yang harus diberikan sanksi yang membuat jera, jangan sampai terulang kembali," ujarnya, mengutip berita Antara, Jumat, 16 Februari 2024.

Kepercayaan Publik Terhadap Baznas Bisa Merosot

Baznas RI mengapresiasi respons cepat Bawaslu Bintan soal dugaan keterlibatan Baznas yang membagikan sembako untuk kepentingan politik.

Kepala Bagian Pendampingan dan Advokasi Hukum Baznas RI, Indra Hadi mengatakan, isu tersebut bisa berdampak pada merosotnya kepercayaan publik untuk berzakat, infak dan sedekah, jika tidak cepat diantisipasi.

"Sanksi itu penting agar tidak merugikan mustahik yang selalu mendapatkan bantuan dari Baznas,” ujarnya.

Baca Juga: Jual Kavling di Hutan Lindung Batam, PT Megah Karya Nanjaya Terjerat Pidana Mafia Tanah

Indra berharap oknum pelaku yang memanfaatkan pembagian sembako Baznas untuk kepentingan politik mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, Baznas sudah membuat program agar para amil yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia tidak terlibat dalam politik praktis, dan tidak memanfaatkan lembaga itu untuk kepentingan pribadi.

Setelah kejadian ini, pihaknya langsung melakukan sosialisasi secara online agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

"Saya juga minta jika ada pembagian-pembagian bansos seperti ini ditemani oleh Bawaslu," kata Indra.

Polisi Terbitkan SP3

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan menilai tidak ada tindak pidana dalam kasus dugaan politisasi sembako Caleg DPRD Bintan dari Partai Golkar.

Kepolisian sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus yang dilimpahkan Bawaslu Bintan pada 25 Januari 2024 tersebut.

"Kasus ini sudah dihentikan atau di-SP3 pada tanggal 5 Februari 2024, karena bukan tindak pidana, sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut," ujar Iptu Missyamsu Alson, Kepala Seksi Humas Polres Bintan.

Dugaan pidana pemilu ini berawal dari laporan masyarakat yang mendapati kartu nama Caleg Golkar bernama Elyza Riani di setiap paket sembako dari Baznas Bintan.

Sembako itu dibagikan kepada masyarakat Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan pada Selasa, 5 Desember 2023. Isinya berupa 5 kg beras, 1 kg gula, beberapa bungkus mie instan, dan 1 liter minyak goreng.

Dalam setiap paket sembako, terdapat kartu nama yang memuat foto, nomor urut dan nama caleg, lengkap dengan lambang Partai Golkar dan permintaan dukungan untuk Elyza menuju DPRD Bintan.

Elyza adalah istri dari Sekda Bintan Ronny Kartika yang menjadi Caleg DPRD Bintan nomor urut 9 yang maju di dapil Bintan 1 dari Golkar. Dapil ini terdiri dari Kecamatan Gunung Kijang, Teluk Bintan, Telok Sebong, dan Toapaya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah