"Saat itu korban sedang memegang handphone di pinggir jalan, kemudian pelaku Didi mendekati korban dan langsung menarik paksa handphone korban merk Samsung Note 20 Ultra," ungkap Ramadhanto.
Ramadhanto menuturkan, kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, dimana pelaku Didi diamankan di Hotel Batam Indah dan pelaku Ricky diamankan dikediamannya Kavling Bengkong Permai.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dan Pasal 365 Ayat 2, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," katanya.***