Golkar Ajukan Gugatan ke MK untuk DPRD Tanjung Pinang Dapil 4 Bukit Bestari

- 28 Maret 2024, 11:00 WIB
Golkar mengajukan gugatan PHPU ke MK untuk DPRD Tanjung Pinang dapil 4 Bukit Bestari.
Golkar mengajukan gugatan PHPU ke MK untuk DPRD Tanjung Pinang dapil 4 Bukit Bestari. /tangkap layar/mk/

KEPRI POST - Partai Golkar mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk DPRD Tanjung Pinang daerah pemilihan (dapil) 4 Kecamatan Bukit Bestari.

Gugatan tersebut diajukan pada Sabtu, 23 Maret 2023 tersebut teregister dengan APPP Nomor : 105-01-04-10/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Sekretaris Golkar Tanjungpinang, Novaliandri Fathir membenarkan pengajuan gugatan ke MK terkait dengan hasil perolehan suara untuk DPRD Tanjung Pinang dapil 4 Bukit Bestari.

Baca Juga: Istri Gubernur Terpilih Lagi, Ini Profil 9 Caleg Golkar Lolos ke DPRD Kepri di Pemilu 2024

Menurutnya, Golkar Tanjungpinang sudah melayangkan gugatan tersebut melalui DPP Golkar pada 21 Maret 2024.

"Selanjutnya DPP Golkar mengajukan permohonan langsung ke MK pada tanggal 23 Maret 2024," ungkapnya kepada media.

Fathir menjelaskan, dalam gugatannya Golkar meminta dugaan penggelembungan suara pada salah satu partai dikembalikan seperti semula, sesuai dengan C1.Hasil.

"Kami melampirkan bukti pendukung berupa C1.Hasil Partai Golkar dan beberapa partai politik serta bukti pendukung lainnya," katanya.

Baca Juga: Yusril dan 45 Advokat Ajukan Jadi Pihak Terkait di MK, Sebut Gugatan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Sebagai informasi, dapil Tanjung Pinang 4 terdiri dari satu kecamatan, yakni Bukit Bestari dengan kuota 7 kursi.

Berdasarkan rekapitulasi, perolehan suara PDIP dan Partai Golkar selisih tipis. PDIP meraih 5.492 suara, sedangkan Golkar 5.484 suara.

Berikutnya ada PKB dengan perolehan 3.687 suara, Partai Gerindra dengan 3.599 suara, PKS 2.340 suara, dan Partai Nasdem 2.300 suara.

Sementara untuk perolehan kursi, PDIP unggul dengan 2 kursi DPRD dari dapil tersebut. Sedangkan Golkar, PKB, Gerindra, PKS, dan Nasdem, masing-masing mendapatkan 1 kursi.

Ketua PPK Bukit Bestari Melarikan Diri

Partai Golkar telah melaporkan dugaan penggelembungan suara untuk partai tertentu di dapil Tanjungpinang 4 kepada Bawaslu. Laporan itu kemudian ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tanjungpinang.

Namun, penanganan kasus dugaan pidana pemilu tersebut sempat terhambat, karena Ketua PPK Bukit Bestari menghilang atau melarikan diri. Handphone Ketua PPK juga tak bisa dihubungi lagi setelah kasus itu mencuat.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Yusuf mengatakan dalam kasus dugaan pidana pemilu PPK Bukit Bestari, pihaknya menerima laporan pada 1 Februari 2024 dari kader Partai Golkar.

Dalam proses klarifikasi, Tim Gakkumdu telah memintai keterangan dari 31 orang saksi, termasuk saksi ahli.

"Dari sejumlah saksi, ada 4 orang saksi yang tidak memenuhi undangan klarifikasi, yakni Ketua PPK, Ketua PPS, dan 2 mantan Ketua KPPS," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x