Kasus KDRT Anggota Polda Kepri, Kompolnas Layangkan Surat Klarifikasi ke Kapolda

- 30 Maret 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi kasus KDRT Anggota Polda Kepri ke istri siri.
Ilustrasi kasus KDRT Anggota Polda Kepri ke istri siri. /ilustrasi/Foto: Ist

Kompolnas juga berharap proses pemeriksaan tersebut memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang diduga menjadi korban.

Meskipun VN menyampaikan bahwa pernikahannya dengan Bripka SK dilakukan secara siri, Kompolnas berharap Polda Kepri juga menindaklanjuti pemeriksaan dugaan tindak pidana KDRT berdasarkan UU KDRT.

Karena, lanjut Poengky, perkawinan secara siri dikenal dalam praktek di Indonesia, serta sudah ada yurisprudensi putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN. Wkb.

“Kompolnas juga berharap peran penting atasan dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, kabar KDRT yang dialami istri Anggota Polda Kepri itu mencuat dalam curhatan akun Instagram @vniolvva. Ia mengaku sudah menikah dan bersembunyi di rumah selama hampir setahun hanya untuk menjaga seragam suaminya.

Menahan seluruh egonya, sang istri siri justru mendapatkan perlakuan buruk, termasuk KDRT. Ia sempat rela memakai cadar untuk menutupi bekas luka akibat KDRT.

Tidak hanya itu, oknum anggota Polda Kepri tersebut juga sering mengamuk di rumah dengan memecahkan peralatan rumah hingga pintu dan jendela rumah.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa Polda Kepri sedang menindaklanjuti unggahan di media sosial terkait kasus KDRT tersebut.

"Hasil konfirmasi Kabid Propam Kombes Pol. Ferry Irawan, saat ini BidPropam Polda Kepri tengah memprosesnya agar terang suatu masalah. Apabila ditemukan unsur pelanggaran kode etik maupun pelanggaran disiplin maupun pidana, maka akan diproses hukum,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah