Lapas Batam Usulkan 763 Napi Terima Remisi Lebaran, 3 Langsung Bebas

- 9 April 2024, 20:00 WIB
Lapas Batam mengusulkan sebanyak 763 napi menerima remisi khusus Lebaran Idul Fitri, 3 langsung bebas.
Lapas Batam mengusulkan sebanyak 763 napi menerima remisi khusus Lebaran Idul Fitri, 3 langsung bebas. /tangkap layar/lapas/

KEPRI POST - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam mengusulkan sebanyak 763 narapidana menerima remisi khusus Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kalapas Kelas IIA Batam, Heri Kusrita mengatakan bahwa napi yang diusulkan menerima remisi khusus itu sudah memenuhi syarat administratif, substantif dan normatif.

Di antara persyaratan itu adalah berkelakuan baik, tidak melanggar aturan disiplin narapidana, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, dan mengikuti program pembinaan.

"Usulan remisi sudah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kanwil Kemenkumham Kepri," ujarnya, Selasa, 9 April 2024.

Baca Juga: Usai Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, Polisi Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Kasus Lahan

Heri menjelaskan, remisi ini nantinya akan diumumkan pada saat hari raya Idul Fitri. Adapun jumlah napi saat ini mencapai 1.037 orang.

Apabila disetujui, maka pada hari lebaran terdapat 3 napi yang langsung bebas dan 760 napi lainnya menerima pengurangan masa tahanan.

Heri berpesan kepada para napi yang langsung bebas untuk tetap menjaga kemanan dan kenyamanan ketika dikembalikan ke masyarakat.

Ia berharap warga binaan bisa terus berperan aktif di masyarakat agar dapat membuka pikiran positif dalam melanjutkan kehidupan yang lebih baik.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x