Usai Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, Polisi Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Kasus Lahan

- 7 April 2024, 13:00 WIB
Polres Bintan telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka kasus lahan PT Ekspasindo.
Polres Bintan telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka kasus lahan PT Ekspasindo. /tangkap layar/bintan/

KEPRI POST - Penyidik Satreskrim Polres Bintan telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Ekspasindo di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Gelar perkara itu berlangsung setelah polisi memeriksa Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson membenarkan telah dilakukannya gelar perkara atas kasus lahan pada Rabu, 3 April 2024.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara kasus tersebut," ungkapnya, Jumat, 5 April 2024.

Baca Juga: Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Polisi Panggil Lagi Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan

Hasil dari gelar perkara, polisi sudah menetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Ekspasindo. Namun, polisi masih enggan membeberkan secara detail para tersangka.

"Saya belum bisa ugnkapkan siapa tersangkanya, termasuk inisialnya," ujar Alson.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Ekspasindo. Di antara saksi tersebut, salah satunya adalah Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.

Hasan awalnya tidak hadir dalam panggilan pertama kepolisian untuk memberikan keterangan seputar kasus tersebut. Mantan Camat Bintan Timur pada 2014-2016 itu baru memenuhi pemeriksaan polisi pada Selasa, 2 April 2024.

Dalam pemeriksaan di kepolisian, Hasan dicecar dengan 33 pertanyaan oleh penyidik Polres Bintan, terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen surat tanah atau tumpang tindih administrasi milik PT Expasindo.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x