Fikri menjelaskan, dari rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku yang melakukan aksi pencurian.
"Pelaku beraksi ada dua orang, Galang dan Richard. Galang berhasil kita amankan pada Minggu (14 April 2024), sedangkan Richard otak pelaku masih dalam pengejaran," katanya.
Dari kedua pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Ferdiansyah yang berperan sebagai penadah barang curian.
"Dari tangan pelaku kita amankan 8 laptop, 1 proyektor, 1 unit camera dengan total kerugian sekitar Rp58,2 juta," jelas Fikri.
Polisi menjerat tersangka Galang dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara Ferdiansyah dijerat pasal 480 sebagai penadah dengan ancaman penjara 4 tahun.***