2 Remaja Satroni Sekolah Hidup Baru Batam, Gondol Laptop dan Proyektor

- 17 April 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi dua remaja mencuri barang elektronik di Sekolah Hidup Baru Tanjungpiayu, Batam.
Ilustrasi dua remaja mencuri barang elektronik di Sekolah Hidup Baru Tanjungpiayu, Batam. /ilustrasi/

KEPRI POST - Polsek Seibeduk mengamankan dua remaja, Galang dan Richard yang melakukan aksi pencurian di di Sekolah Hidup Baru Tanjungpiayu, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Aksi itu terbongkar dari rekaman CCTV yang memperlihatkan kedua remaja itu menggondol barang-barang milik sekolah, seperti laptop, proyektor, dan kamera.

Selain kedua remaja tersebut, polisi juga mengamankan seorang remaja bernama Ferdiansyah yang berperan sebagai penadah dari hasil barang curian.

Baca Juga: Ribuan Slop Rokok Ilegal VR7 Tanpa Pita Cukai Digagalkan Bea Cukai Batam

Kapolsek Seibeduk, Iptu Fikri Rahmadi mengatakan, aksi pencurian itu terbongkar saat seorang guru di sekolah tersebut mengecek kondisi sekolah.

"Saat melakukan pengecekan, guru tersebut kaget melihat beberapa laptop dan barang elektronik lainnya hilang dari tempatnya," kata Fikri, Selasa, 16 April 2024.

Pihak sekolah kemudian membuat laporan ke polisi atas hilangnya barang-barang elektronik milik sekolah. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

"Kita turunkan anggota ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti," katanya.

Baca Juga: Kembali Menghirup Udara Bebas, Tersangka Kasus Rempang Lega Bisa Lebaran Bersama Keluarga

Fikri menjelaskan, dari rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku yang melakukan aksi pencurian.

"Pelaku beraksi ada dua orang, Galang dan Richard. Galang berhasil kita amankan pada Minggu (14 April 2024), sedangkan Richard otak pelaku masih dalam pengejaran," katanya.

Dari kedua pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Ferdiansyah yang berperan sebagai penadah barang curian.

"Dari tangan pelaku kita amankan 8 laptop, 1 proyektor, 1 unit camera dengan total kerugian sekitar Rp58,2 juta," jelas Fikri.

Polisi menjerat tersangka Galang dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara Ferdiansyah dijerat pasal 480 sebagai penadah dengan ancaman penjara 4 tahun.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah