Jadi Tersangka Kuota Rokok, KPK Tahan Kepala BP Tanjungpinang Den Yealta

- 12 Agustus 2023, 07:30 WIB
KPK menahan Kepala BP Tanjungpinang Den Yealta yang menjadi tersangka kuota rokok yang terjadi pada 2016 hingga 2019.
KPK menahan Kepala BP Tanjungpinang Den Yealta yang menjadi tersangka kuota rokok yang terjadi pada 2016 hingga 2019. /tangkap layar/kpk/

KEPRI POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Tanjungpinang, Den Yealta. Sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kawasan perdagangan bebas Tanjungpinang tahun 2016 hingga 2019, yakni kuota rokok.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penahanan Kepala BP Tanjungpinang Den Yealta yang menjadi tersangka kasus kuota rokok itu untuk kebutuhan penyidikan.

"Tim penyidik menahan tersangka DY (Den Yealta) selama 20 hari pertama, terhitung 11 sampai 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," katanya di Jakarta, Jumat 11 Agustus 2023.

Baca Juga: Ini Bisnis PT Bahari Berkah Madani Batam yang Digeledah KPK di Kasus Mantan Kepala Bea Cukai

Asep mengungkapkan bahwa yang bersangkutan diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp296,2 miliar.

Sebagai informasi, Den Yealta menjabat Kepala BP Tanjungpinang berdasarkan Keputusan Dewan Kawasan Bintan tertanggal 23 Agustus 2013.

Pada Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat teguran kepada BP Bintan dan BP Tanjungpinang soal evaluasi penetapan barang kena cukai ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Teguran tersebut terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan, termasuk BP Tanjungpinang tahun 2015 melebihi dari yang seharusnya. Berdasarkan ketentuan, besaran kuota rokok hanya 51,9 juta batang, sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan mencapai 359,4 juta batang atau selisih 693 persen.

Baca Juga: Penyidik KPK Bawa 3 Koper Saat Pengeledahan Kantor PT BMM di Batam, Diduga Terlibat Gratifikasi Andhi Pramono

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x