Terungkap, Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Terima Uang dari Bos Rokok Karimun Rp2,47 Miliar

- 25 November 2023, 06:53 WIB
Penggeledahan kantor distributor rokok di Batam berkaitan dengan kasus eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono yang terima gratifikasi dari bos rokok di Karimun.
Penggeledahan kantor distributor rokok di Batam berkaitan dengan kasus eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono yang terima gratifikasi dari bos rokok di Karimun. /F. INTERNET

KEPRI POST - Sidang kasus korupsi atau gratifikasi mengungkap adanya pemberian uang dari pengusaha kepada eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Nilai gratifikasi itu mencapai Rp58 miliar, termasuk uang dari bos rokok dan sembako di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Jaksa KPK, Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 22 November 2023 mengatakan bahwa uang miliaran itu merupakan pemberian pengusaha yang bergerak dari berbagai bidang.

"Perbuatan terdakwa (Andhi Pramono) harus dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatannya," ujarnya.

Baca Juga: Rokok Ilegal Marak di Batam, Polisi Temukan 700 Ribu Batang Rokok Manchester di Ruko Puriloka

Jaksa Joko merinci, dugaan gratifikasi kepada eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono senilai Rp58,8 miliar itu terdiri dari Rp50.286.275.189, US$264.500 (Rp3.800.871.000), dan Sing$409.000 (Rp4.889.970).

Uang suap ini diduga diterima Andhi ketika menjabat selama kurun waktu 2009 hingga 2022. Eks Kepala Bea Cukai Makassar ini juga pernah menjabat sebagai Kasi Penindakan di Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri.

Di antara uang suap itu, diduga diberikan oleh Supriyanto, seorang pengusaha rokok dan sembako dari Kabupaten Karimun. Andhi diduga menerima uang suap dari Supriyanto sebanyak 32 kali dengan jumlah mencapai Rp2,47 miliar.

KPK Geledah Kantor Distributor Rokok di Batam

Pemberian uang gratifikasi oleh pengusaha rokok Karimun kepada Andhi Pramono ini diduga berkaitan dengan penggeledahan kantor distributor rokok di Kota Batam.

Sebelumnya, pada 13 Juli 2023, Penyidik KPK menggeledah kantor distributor rokok PT Fantastik Internasional Batam di kawasan Tunas Industri Estate Blok B 2X Batam Centre.

PT Fantastik Internasional Batam adalah perusahaan yang memproduksi rokok merek Luffman. Penggeledahan di kantor itu berlangsung sekitar 3 jam.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kuota Rokok, KPK Tahan Kepala BP Tanjungpinang Den Yealta

Selain menggeledah kantor distributor rokok, KPK juga menyita tiga mobil mewah Andhi Pramono di Ruko Green Land Batam Center, Kota Batam pada 21 September 2023. Ketiga mobil mewah itu adalah mobil Hummer mahal Tipe H3 dengan warna silver, Morris Tipe Mini, dan Toyota Tipe Rodster warna merah.

Saat ini ketiga unit mobil mewah itu dititipkan dan disimpan sementara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Tanjungpinang.

Andhi diketahui menyimpan sejumlah aset dan kekayaannya di Batam dan Karimun selama menjabat Kepala Seksi Penindakan di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Di antara harta kekayaannya itu adalah tanah dan bangunan. Selain di Batam, tanah dan bangunan senilai Rp7,1 miliar itu juga terdapat di Karimun, Bogor, Salatiga, Jakarta, Banyuasin, dan Cianjur.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x