Elon Musk Serang Balik Twitter, Layangkan Gugatan Setebal 164 Halaman

- 31 Juli 2022, 15:05 WIB
Elon Musk serang balik Twitter, layangkan gugatan setebal 164 halaman.
Elon Musk serang balik Twitter, layangkan gugatan setebal 164 halaman. /

KEPRI POST - Elon Musk menggugat balik Twitter Inc soal rencananya ingin mundur dari kesepakatan pembelian Twitter senilai 44 miliar dolar Amerika Serikat.

Dikutip dari Reuters, Sabtu 30 Juli 2022, melaporkan gugatan setebal 164 halaman itu tidak dibuka untuk publik. Dalam waktu dekat berkas tersebut harus dibuka ke publik berdasarkan aturan pengadilan.

Gugatan itu diajukan beberapa jam setelah Hakim Kathaleen McCormick dari Pengadilan Delaware memerintahkan pengadilan lima hari mulai 17 Oktober.

Pengadilan tersebut akan memutuskan apakah Elon Musk bisa mundur dari kesepakatan bisnis tersebut atau tidak.

Baca Juga: Subaru Keluarkan BRZ S di Ulang Tahun ke-10, Jumlah Terbatas Hanya 200 Unit

Elon Musk sebelumnya digugat oleh pemegang saham Twitter yang meminta pengadilan memerintahkan sang miliuner menyelesaikan pembelian Twitter.

Menurut mereka, Elon Musk melanggar kewajiban fidusia kepada pemegang saham dan mengganti kerugian dari aksinya tersebut

Elon Musk memiliki kewajiban fidusia kepada pemegang saham karena dia memiliki saham senilai 9,6 persen. Selain itu, menurut berkas gugatan, ia juga memiliki hak veto untuk sejumlah keputusan perusahaan karena pengambilalihan.

Gugatan class action itu diajukan Luigi Crispo, ia memiliki 5.500 lembar saham. Selain gugatan Twitter, Elon Musk juga harus menghadapi sidang di Wilmington, Delaware pada 24 Oktober dari pemegang saham Tesla.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah