Imigrasi Batam Tolak 1,258 Orang Ke Luar Negeri pada Januari 2023, Cegah Keberangkatan PMI Ilegal

14 Februari 2023, 20:57 WIB
Imigrasi Batam Tolak 1,258 Orang Ke Luar Negeri pada Januari 2023, Cegah Keberangkatan PMI Ilegal /

KEPRI POST - Sebanyak 1,258 orang ke Luar Negeri di tolak Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, selama Januari 2023.

1,258 orang tersebut di tolak imigrasi Batam di 3 pelabuhan internasional di Batam, diantaranya di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center, Pelabuhan Fery Internasional Harbour Bay, dan Pelabuhan Fery Internasional Sekupang.

Petugas imigrasi Batam mendeteksi 1,258 orang yang di tolak tersebut saat melewati pos pengecekan.

"Pengecekan yang dilakukan dalam upaya pencegahan keberangkatan PMI ilegal, dengan cara wawancara calon penumpang di pelabuhan," ujar Ritus Rahmadhana, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam.

Baca Juga: BP2MI dan Imigrasi Memberangkatkan 72 PMI Legal ke Malaysia

Ritus menjelaskan, ribuan orang terdeteksi saat hendak melewati pos pengecekan imigrasi, di tiga pelabuhan internasional di Batam.

"Dari 1,258 tersebut rinciannya adalah, Pelabuhan Internasional Batam sebanyak 800 orang, Pelabuhan Internasional Sekupang 39 orang, dan Pelabuhan Harbourbay 419 orang," katanya.

Ritus menjelaskan, upaya Imigrasi Batam untuk cegah keberangkatan PMI Ilegal itu dengan melakukan beberapa pengecekan, dengan mewawancarai orang yang diduga sebagai calon PMI ilegal.

"Apabila terindikasi, mereka tidak akan diperbolehkan untuk keluar negeri," ungkap Ritus.

Baca Juga: Polsek Sagulung Batam Amankan 3 Wanita yang Disekap, Ternyata Calon PMI Ilegal

PMI Diatur dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Dalam Pasal 1 ayat 1 berbunyi, pengertian Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja.

Sedangkan, Pengertian PMI terdapat pada pasal 2 yakni Pekerja Migran Indonesia adalah, setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia.

Baca Juga: Polda Kepri Bekuk Wanita Malaysia Calo PMI Ilegal di Harbour Bay Batam, Korban Warga Jabar

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi ada di Pasal 5 diantaranya, berusia minimal 18 (delapan belas) tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial, dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.***

Editor: Romi Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler