Kasus SPBU di Batam Mainkan Pompa Tera Masuk Pidana, Polda Kepri: Jika PPNS Tak Sanggup, Serahkan ke Kami

21 Februari 2023, 16:56 WIB
Kasus SPBU di Batam Mainkan Pompa Tera Masuk Pidana, Polda Kepri: Jika PPNS Tak Sanggup, Serahkan ke Kami /

KEPRI POST - Kasus SPBU di Sagulung, Batam yang memainkan pompa ukur BBM Tera secara ilegal dipantau pihak kepolisian Polda Kepri.

Pasalnya, kasus SPBU yang memainkan pompa ukur Tera tersebut masuk dalam pidana. Sehingga, Polda Kepri terus memantau perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Curangi Pengaturan Pompa BBM hingga 12 Pompa, SPBU CODO di Sagulung Disegel

Kepolisian Polda Kepri melalui Dirkrimsus, Kombes Nasriadi menegaskan bahwa jika Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Batam tidak sanggup menangani kasus tersebut, dapat menyerahkan ke Polda Kepri.

"Ya kalau tidak sanggup, serahkan ke kami," tegas Nasriadi, Selasa 21 Februari 2023.

Nasriadi mengatakan, SPBU di Batam yang memainkan Tera ukur tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Tentang Metrologi Legal.

"Itu bisa pidana penjara 5 tahun," ujarnya.

Baca Juga: SPBU di Batam Mainkan Tera Ukuran BBM, Raub Keuntungan Puluhan Juta, Apakah Akan di Pidana?

Lanjut Nasriadi, tidak hanya melanggar UU Metrologi Legal, tapi juga dijerat UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Pemiliknya kena denda Rp 2 miliar," kata Nasriadi.

Diberitakan sebelumnya, SPBU Company Operation Dealer Owner (CODO) di wilayah Sagulung Batam, merupakan tempat pengisian BBM milik PT Pertamina Retail yang bekerjasama dengan badan usaha atau perorangan.

Baca Juga: Polda Kepri Segera Panggil Kadisperindag Batam, Ada Apa?

Didapati, SPBU Sagulung memainkan pompa Tera, karena melewati ambang batas toleransi yang sudah diatur Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan.***

Editor: Romi Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler