Inilah 6 Calon Anggota Bawaslu Anambas Lulus Tes Kesehatan dan Wawancara

1 Agustus 2023, 09:15 WIB
Inilah enam Calon Anggota Bawaslu Anambas yang lulus tes kesehatan dan wawancara berdasarkan pengumuman timsel. /tangkap layar/bawaslu/

KEPRI POST - Tim Seleksi (Timsel) mengumumkan nama-nama Bakal Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas periode 2023-2028 yang lulus tes kesehatan dan wawancara.

Daftar nama-nama Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas yang lulus tes kesehatan dan wawancara tersebut tertuang dalam Pengumuman tertanggal 31 Juli 2023.

Nama-nama tersebut selanjutnya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilakukan oleh Bawaslu RI.

Baca Juga: Inilah 10 Calon Anggota Bawaslu Batam Lulus Tes Kesehatan dan Wawancara

Sebelumnya, terdapat 12 bakal calon yang mengikuti tes kesehatan dan wawancara. Hasilnya, 5 orang gagal melanjutkan seleksi ke tahap berikutnya, yakni Yopi Susanto, Arman Andrias, lan Datsa Sembiring, Tarman, dan Pertumbuken Lima Kuta.

Daftar Bakal Calon Anggota Bawaslu Anambas

Berikut nama-nama Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas yang lulus tes kesehatan dan wawancara:

  1. Jufri Budi
  2. Kolbin Salim
  3. Ricky. Z
  4. Jumadil Hakim
  5. Novelino
  6. Fretdy Hutahaean

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota. Di antara tugasnya adalah melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Baca Juga: Inilah 6 Calon Anggota Bawaslu Bintan Lulus Tes Kesehatan dan Wawancara

Kemudian mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye, dan lainnya.

Sementara wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota di antaranya menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.

Kemudian memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kebupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajianya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini, dan lainnya.

Baca Juga: Inilah 6 Calon Anggota Bawaslu Tanjungpinang Lulus Tes Kesehatan dan Wawancara

Sedangkan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota di antaranya bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya, dan lainnya.

Itulah nama-nama Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas yang lulus tes kesehatan dan wawancara berdasarkan pengumuman Timsel yang terdiri dari Ngaliman, Fahmi Amrico, Sumianti, Indra Rosadi, dan Marnia Rani.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler