Masih Membandel, 2 Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polresta Barelang di Simpang DAM Batam

23 Oktober 2023, 13:42 WIB
Masih Membandel, 2 Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polresta Barelang di Simpang DAM Batam /

KEPRI POST - Jajaran Sat Narkoba Polresta Barelang meringkus 2 Pengedar narkoba jenis sabu di Simpang DAM Batam, dalam waktu dua hari.

Penangkapan pertama terjadi pada 21 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, dimana pelaku Iskandar Caniago (49) diamankan di salah satu warung di Simpang DAM.

Pelaku Iskandar Caniago akan mengedarkan sabu seberat 10,09 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok Marlboro.

Baca Juga: Sat Narkoba Polresta Barelang Ungkap Penyelundupan Sabu 19,896 Kg, Kombes Nugroho: Ini Jaringan Internasional

Sementara itu pada penangkapan kedua terjadi pada Minggu 22 Oktober 2023 tengah malam, dimana pelaku bernama Jefri Alamsyah ditangkap di Ruli Simpang DAM Batam.

Pelaku Jefri Alamsyah memiliki 3 bungkus paket sabu seberat 10,09 gram, serta alat hisap alias Bong.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, penangkapan 2 Pengedar sabu di Simpang DAM Batam adalah bentuk penindakan tegas dari pihak kepolisian, untuk memberantas peredaran narkoba.

"Ini adalah salah satu bentuk ketegasan kita menindak peredaran sabu di Batam, khususnya di Simpang DAM," ujar Nugroho.

Baca Juga: Polresta Barelang Musnahkan 23 Kg Sabu Hasil Pengungkapan 4 Tersangka, Ini Wilayah Pengungkapannya

Nugroho menjelaskan, penindakan pengedar narkoba di Simpang DAM juga merupakan salah satu hasil dari pembersihan yang dilakukan jajaran Polda Kepri, sehingga peredaran sabu tidak sentral.

"Ini tinggal yang kecil-kecil saja, karena tempat mereka sudah kita ratakan kemarin," katanya.

Selain penindakan yang dilakukan Saat Narkoba, Pos Pengamanan yang ada di Simpang DAM juga sangat bermanfaat untuk menekan narkoba.

"Pos keamanan disana juga ambil andil dalam penekanan peredaran narkoba, karena para pelaku ini tidak bisa leluasa lagi disana," ungkap Nugroho.

Baca Juga: Sat Narkoba Polresta Barelang Ungkap 10,047 Kg Sabu dan 363 Butir Ekstasi, Kombes Nugroho: 9 Pelaku Diamankan

Lanjut Nugroho, dua pelaku yang diamankan Saat Narkoba Polresta Barelang diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

"Kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," katanya.***

Editor: Romi Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler