Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Baliho Prabowo, Bawaslu Batam Akan Panggil Kadis Cipta Karya

29 Januari 2024, 16:03 WIB
Bawaslu Batam menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pemasangan baliho Prabowo di Welcome To Batam. /ilustrasi/

KEPRI POST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam akan memanggil Kepala Dinas atau Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Batam, Azril Apriansyah terkait kasus pemasangan baliho Prabowo-Gibran di Welcome To Batam.

Pemanggilan Kadis Cipta Karya tersebut karena Bawaslu Batam menemukan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

"Kami akan melakukan klarifikasi, karena hasil penelusuran ditemukan dugaan tersebut, ungkap Anggota Bawaslu Batam, Zainal Abidin kepada media, Senin 29 Januari 2024.

Baca Juga: Momen Anies Baswedan Foto di Welcome To Batam, Lokasi Baliho Prabowo yang Dicopot Bawaslu

Pemasangan baliho Prabowo-Gibran di Welcome To Batam memicu polemik setelah Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam mencopot paksa alat peraga kampanye tersebut.

Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepri kemudian melaporkan pencopotan baliho oleh Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam ke Polresta Barelang.

Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Provinsi Kepri, Musrin, mengaku bahwa pihaknya sudah mengantongi izin pemasangan baliho Prabowo-Gibran di landmark “Welcome to Batam”.

Baca Juga: Bawaslu Kepri dan Batam Dipolisikan, TKD Prabowo Gibran Bongkar Pemberi Izin Spanduk di Welcome To Batam

Izin itu berasal dari Pemko Batam melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dengan surat bernomor B/2294/100.3.12/XII/2023 yang ditandatangani Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah pada 27 Desember 2023.

"Bukti yang kami lampirkan mulai dari surat izin yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam hingga foto-foto pencopotan," kata Musrin.

Surat izin pemasangan baliho Prabowo-Gibran di Welcome To Batam itu juga ditembuskan kepada Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Sekretaris Daerah Jefridin.

Bawaslu Kantongi Bukti Pelanggaran Netralitas ASN

Anggota Bawaslu Batam, Zainal Abidin mengaku sudah mengantongi bukti-bukti dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Menurutnya, pihaknya sudah mengeluarkan surat pemanggilan kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Batam, Azril Apriansyah.

Bawaslu memerlukan waktu sekitar 14 hari kerja untuk menangani dugaan pelanggaran tersebut.

"Paling lama 14 hari kerja, kami sudah menelusuri dan mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut," katanay.

Berdasarkan temuan Bawaslu Batam, terungkap adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kasus pemberian izin pemasangan baliho Prabowo-Gibran oleh Kadis Cipta Karya.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler