Kepri Segera Terapkan Aturan Baru Perjalanan, Belum Vaksinasi Booster Wajib PCR dan Antigen

- 11 Juli 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi aturan baru perjalanan di Kepri, belum booster wajib tes PCR dan antigen.
Ilustrasi aturan baru perjalanan di Kepri, belum booster wajib tes PCR dan antigen. /Facebook/Dishub Natuna

KEPRI POST - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) segera menerapkan aturan baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Salah satunya terkait tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen bagi yang sudah vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Sementara pelaku perjalanan yang belum vaksinasi booster namun sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Ini Identitas Mayat Bocah yang Mengapung di Laut Dekat Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang

Persyaratan ini mengacu Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan baru perjalanan tersebut efektif berlaku mulai 17 Juli 2022 bagi pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat. Baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Salah satu yang melatari terbitnya aturan baru itu adalah situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional. Tujuannya untuk mencegah meningkatnya penularan Covid-19.

Baca Juga: Tumbangkan Tunggal Putra Hongkong, Chico Aura Juarai Malaysia Masters 2022

"Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap PPDN yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia," terang Satgas Penanganan Covid-19 dalam surat edaran tersebut.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah