Baca Juga: Lebih Sporty! New Daihatsu Sigra 2022, Desain Velg 14' Inch dan Lampu LED Smoked
Menurut Wamen Alue Dohong, berdasarkan SK 76 tanggal 6 Maret 2015 kawasan hutan lindung di area Bandara Raja Haji Abdullah Karimun mencapai 38,29 hektare dengan status Daerah Penting Cakupan Luas bernilai Strategis (DPCLS).
"Artinya ini hanya tinggal pelepasan saja. Apalagi yang dibutuhkan untuk pengembangan bandara hanya seluas 14,8 hektare," katanya.
Jika bandara ini menjadi besar, jelas Wamen Alue Dohong, maka akan menambah kewibawaan Karimun, kewibawaan Kepri, bahkan Indonesia.
"Kita bangun teras depan ini agar menjadi lebih bagus dan kompetitif. Agar kewibawaan bangsa kita semakin terbentuk. Karena Kepri ini berbatasan langsung dengan negara tetangga," katanya.***