KEPRI POST - Pemerintah kembali membuka pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia mulai 1 Agustus 2022.
Pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) resmi dibuka setelah sebelumnya diberhentikan sementara pada bulan Juli 2022.
Penghentian pengiriman TKI itu dikarenakan adanya pelanggaran perjanjian oleh Malaysia.
Baca Juga: Kepri Alokasikan Rp4,5 Miliar untuk Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Kurang Mampu
Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja di negeri jiran kini kembali mendapatkan kesempatan.
Tak bisa dipungkiri antusias WNI bekerja di Malaysia dikarenakan gaji yang menggiurkan.
Sebagian orang pun bertanya-tanya berapakah gaji TKI di Malaysia 2022 ini.
Baca Juga: 5 Ciri Pasangan Sedang Selingkuh, Nomor 2 Sering Dilakukan Oknum Pejabat
Sebelumnya, Pembukaan pengiriman TKI semua sektor di Malaysia ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan.
Adapun MoU itu sehubungan dengan implementasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, pada Kamis (28/7/2022).
Lantas berapakah gaji TKI di Malaysia tahun 2022?
Baca Juga: Tips Memasak Makanan Tetap Enak Untuk Penderita Kolesterol
Sebenarnya gaji TKI di Malaysia sangat bervariatif. Besaran gaji TKI di Malaysia tergantuung dengan jenis pekerjaannya.
Gaji TKI pekerja rumah tangga di Malaysia dan TKI pekerja pabrik tentu berbeda.
Gaji TKI yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) lebih rendah karena hanya disesuaikan dengan upah minimum di Malaysia.
Dihimpun dari beberapa sumber, gaji TKI di Malaysia sebgai ART berkisar dari RM 1.200 atau sekitar Rp 4 juta per bulan.
Baca Juga: Sambut Society 5.0, SDM Polda Kepri Sudah Terapkan Digitalisasi Proses Rekrutmen
Gaji ART Indonesia di Malaysia itu merupakan penghasilan bersih tanpa potongan apapun.
Namun bila mendapatkan pemilik rumah yang berbaik hati, sebagian TKI yang beruntung bisa mendapatkan gaji minimum RM 1500 atau setara Rp 5 juta.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia meminta gaji TKI di Malaysia paling minimum RM1.500 atau setara 5 juta. Namun pemerintah Malaysia menolaknya.
Sedangkan untuk TKI pekerja sektor industri di Malaysia biasanya gaji dihitung berdasarkan jam.
Baca Juga: Sulit Tidur Malam? Coba Cara Ini Untuk Atasi Insomnia
Berdasarkan pantauan hingga pertengahan 2022 ini, gaji minimal TKI Malaysia di sektor industri manufaktur diperkirakan bisa mencapai RM 3.429 atau sekitar Rp 12 juta.
Tertarik bekerja di Malaysia? pastikan mengurus segala dokumen dan mengikuti segala prosedur yang resmi agar terhindar menjadi TKI ilegal.