Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP Jerat Bharada E, Ini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

- 4 Agustus 2022, 19:25 WIB
Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP jerat Bharada E, ini bunyi pasal dan ancaman hukumannya.
Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP jerat Bharada E, ini bunyi pasal dan ancaman hukumannya. /Instagram/@kabarbintaro

KEPRI POST - Bareskrim Polri menerapkan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP untuk menjerat Bharada E alias Richard Elliezer Pudihang Lumiu. Penggunaan pasal itu terungkap dalam penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dikutip dari Pikiran-Rakyat, Kamis 4 Agustus 2022.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, Pasal 338 adalah pasal tentang pembunuhan dengan sengaja. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.

Pasal itu berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Baca Juga: Daihatsu Ayla Makin Stylish dengan Varian Warna Baru, Beda dari Agya

Selain Pasal 338, penyidik kepolisian juga menjerat Bharada E dengan Pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi:

Ayat (1): Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah