Honor PPK, PPS, dan KPPS Naik di Pemilu dan Pilkada 2024, Ini Rinciannya

- 9 Agustus 2022, 18:05 WIB
Honor PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, hingga PPLN naik di Pemilu dan Pilkada 2024, ada juga santunan luka dan meninggal, ini rinciannya.
Honor PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, hingga PPLN naik di Pemilu dan Pilkada 2024, ada juga santunan luka dan meninggal, ini rinciannya. /KPU/

1. Meninggal: Rp36 juta per orang.

2. Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang.

3. Luka berat: Rp16,5 juta per orang.

4. Luka sedang: Rp8,25 juta per orang.

5. Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah