Honor PPK, PPS, dan KPPS Naik di Pemilu dan Pilkada 2024, Ini Rinciannya

- 9 Agustus 2022, 18:05 WIB
Honor PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, hingga PPLN naik di Pemilu dan Pilkada 2024, ada juga santunan luka dan meninggal, ini rinciannya.
Honor PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, hingga PPLN naik di Pemilu dan Pilkada 2024, ada juga santunan luka dan meninggal, ini rinciannya. /KPU/

Baca Juga: Ini Bedanya Proses Verifikasi Parpol Parlemen dan Non-Parlemen di Pemilu 2024

Berikut rincian lengkap honor badan ad-hoc di Pemilu dan Pilkada 2024:

1. PPK

  • Ketua: Rp2,5 juta.
  • Anggota: Rp2,2 juta.
  • Sekretaris: Rp1,85 juta.
  • Pelaksana: Rp1,3 juta.

2. PPS

  • Ketua: Rp1,5 juta.
  • Anggota: Rp1,3 juta.
  • Sekretaris: Rp1,15 juta.
  • Pelaksana: 1,05 juta.

3. Pantarlih: Rp1 juta.

4. KPPS

  • Ketua: Rp1,2 juta di Pemilu 2024 dan Rp900 ribu di Pilkada 2024.
  • Anggota: Rp1,1 juta di Pemilu 2024 dan Rp850 ribu di Pilkada 2024.
  • Satlinmas: Rp700 ribu di Pemilu 2024 dan Rp650 ribu di Pilkada 2024.

5. PPLN

  • Ketua: Rp8,4 juta.
  • Anggota: Rp8 juta.
  • Sekretaris: Rp7 juta.
  • Pelaksana: Rp6,5 juta.

6. Pantarlih Luar Negeri: Rp6,5 juta.

7. KPPSLN

  • Ketua: Rp6,5 juta.
  • Anggota: Rp6 juta.
  • Satlinmas LN: Rp4,5 juta.

Tidak hanya honor badan ad-hoc, Pemerintah juga menetapkan santunan kecelakaan kerja dengan rincian berikut:

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah