KEPRI POST - Jika surat tilang hilang, jangan panik. Mengurus sendiri surat tilang yang hilang dapat dilakukan dengan mudah.
Sebagai informasi, surat tilang tersebut akan digunakan oleh pengadilan sebagai dasar pengambilan sanksi bagi pengendara yang melanggar.
Apakah bisa mengikuti sidang meski tanpa surat tilang tersebut? Jawabannya, tidak bisa!
Baca Juga: Mau Lapor Aparatur Nakal Ke Presiden? Ini Cara Mengadu Langsung ke Jokowi
Untuk itulah mengurus tilang hilang ini harus segera diurus sebelum jatuh tempo persidangan dimulai. Ikuti cara mengurus tilang hilang yang mudah dan sederhana di bawah ini.
Mengurus surat tilang hilang
Hal pertama yang harus kamu lakukan untuk mengurus surat tilang hilang adalah dengan membuat surat kehilangan di kantor kepolisian, seperti Polsek atau Polres sesuai lokasi hilangnya surat.
Saat membuat surat kehilangan, pastikan untuk membuat kronologis singkat terkait kehilangan surat tilang tersebut. Kronologis biasanya menyebutkan hari, waktu dan lokasi perkiraan hilangnya.
Baca Juga: Belum Dapat Tiket Konser Armada di Batam? Ada Promo Tiket Gratis di Tunjuk Langit
Langkah berikut saat mengurus surat tilang hilang adalah dengan mendatangi kantor kepolisian tempat terjadinya penilangan. Kamu dapat meminta salinan surat tilang pada petugas.