Jangan lupa jelaskan juga mengapa surat tilang hilang. Terangkan waktu dan lokasi kejadian untuk memudahkan petugas mencari berkasnya. Setelah itu ikuti tata cara pengambilan dokumen terkait.
Ingat ya, semua proses di atas bebas dari biaya. Pihak Kepolisian tidak memungut biaya apapun terkait penerbitan surat kehilangan ataupun permintaan salinan surat tilang.
Sebagai bukti pelanggaran yang resmi, surat tilang memang sebaiknya dijaga agar tidak hilang. Kamu bisa lakukan beberapa hal di bawah ini untuk mencegah terjadinya kehilangan tersebut.
Baca Juga: Cara Mudah Bermain Saham Untuk Pemula, Kenali Ragam Analisis dan Teknik Evaluasi Portofolio
Jenis surat tilang
Surat tilang biasanya dibedakan menjadi dua warna. Pertama berwarna merah dan kedua berwarna biru. Apa bedanya?
Warna merah
Surat tilang warna merah (slip merah) secara umum menyatakan pelanggar keberatan dengan pasal dan atau tindakan petugas dan akan mengikuti proses sidang di pengadilan negeri setempat.
Warna biru
Surat tilang berwarna biru (slip biru) secara umum menyatakan pelanggar menerima semua tindakan penilangan. Dengan slip biru ini pelanggar dapat membayarkan langsung denda tilang dan mengambil barang bukti tanpa perlu ikut sidang.
Semoga bermanfaat.***