Minta Rekomendasi Mutasi ke Wali Kota, Anggota KPU Kota Diberhentikan Tetap

- 11 Agustus 2022, 09:35 WIB
Minta rekomendasi mutasi ke Wali Kota, Anggota KPU Kota diberhentikan tetap oleh DKPP pada sidang 10 Agustus 2022.
Minta rekomendasi mutasi ke Wali Kota, Anggota KPU Kota diberhentikan tetap oleh DKPP pada sidang 10 Agustus 2022. /Facebook/DKPP/

Baca Juga: Sambut Audiensi PRMN, KPU Harap Media Arus Utama Tangkal Hoaks di Medsos

Menurut Ida, permintaan mutasi Johandra ini pun disetujui Walikota Sungai Penuh pada 24 Agustus 2021.

Tidak hanya itu, Johandra juga diketahui mengajukan permohonan rekomendasi pindah kepada Kepala Kantor Kemenag Sarolangun tertanggal 11 Oktober 2021 dengan melampirkan Surat Permintaan Persetujuan Mutasi dari Walikota Sungai Penuh.

Kemudian, ia mengajukan pengunduran diri sebagai Anggota KPU Kota Sungai Penuh kepada KPU RI pada 23 November 2021 dengan alasan diminta aktif kembali sebagai ASN di lingkungan Pemko Sungai Penuh.

Pengunduran diri ini ditindaklanjuti KPU RI dengan mengirim surat Nomor 12/SDM.13/04/2022 tanggal 4 Januari 2022 dan Surat Nomor 134/HK.06.4-SD/04/2022 tanggal 22 Februari 2022 kepada KPU Provinsi Jambi.

Baca Juga: 98 Nama Warga Dibajak Parpol, Kedapatan dari Akses Data Sipol

Dalam surat pertama, KPU RI memerintahkan KPU Provinsi Jambi melakukan verifikasi terhadap permohonan pengunduran diri Johandra selaku Anggota KPU Kota Sungai Penuh.

Sedangkan dalam surat kedua, KPU RI memerintahkan KPU Provinsi Jambi melakukan verifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk pendalaman.

Dalam surat kedua menyebutkan, apabila Johandra terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas, KPU Provinsi Jambi dapat memberhentikan sementara Johandra dan melaporkannya ke DKPP.

Fakta dan kronologi pengunduran diri Johandra yang telah disebutkan di atas adalah hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah