Minta Rekomendasi Mutasi ke Wali Kota, Anggota KPU Kota Diberhentikan Tetap

- 11 Agustus 2022, 09:35 WIB
Minta rekomendasi mutasi ke Wali Kota, Anggota KPU Kota diberhentikan tetap oleh DKPP pada sidang 10 Agustus 2022.
Minta rekomendasi mutasi ke Wali Kota, Anggota KPU Kota diberhentikan tetap oleh DKPP pada sidang 10 Agustus 2022. /Facebook/DKPP/

Baca Juga: Pendaftaran Parpol di Pemilu 2024 Mulai Dibuka

Selain itu, hasil verifikasi juga menemukan bahwa Johandra menyembunyikan statusnya sebagai Anggota KPU Kota Sungai Penuh saat mengurus perpindahan kepegawaiannya.

Mengingat, Kemenag telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor B.II/3/PS/36259/2019 yang memutuskan untuk memberhentikan sementara status Johandra sebagai PNS dan tidak memberikan penghasilan sebagai PNS kepada Johandra.

Selain itu, Keputusan Kemenag Nomor B.II/3/PS/36259/2019 juga menyebutkan bahwa status PNS Johandra akan dikembalikan paling lama 30 hari setelah selesai melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi periode 2018 sampai 2023.

“Sangat beralasan apabila rangkaian ketidakjujuran itu, disimpulkan sendiri oleh Teradu dalam salah satu alasan pengunduran diri, bahwa Teradu tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota KPU Kota Sungai Penuh,” kata Ida Budhiati.

Baca Juga: Ini Bedanya Proses Verifikasi Parpol Parlemen dan Non-Parlemen di Pemilu 2024

DKPP menyidangkan perkara nomor 27-PKE-DKPP/VII/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Kota Jambi, pada 19 Juli 2022. Dalam sidang itu, Johandra tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Padahal, DKPP sudah menyampaikan surat panggilan sidang kepada Johandra pada 11 Juli 2022. Pihak Sekretariat DKPP juga sudah berupaya menghubungi Johandra hingga sidang akan dimulai, tapi ia sama sekali tidak merespon.

Pasca sidang, DKPP mengirim lagi surat pada 21 Juli 2022 kepada Johandra untuk memberikan tanggapan atau keterangan terkait pokok aduan Pengadu.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah