Pansus Temukan PIK di Kecamatan Batam Kota Diserahkan ke Kontraktor

- 20 Agustus 2022, 21:16 WIB
Anggota DPRD Batam, Aman, yang juga Ketua Pansus menyampaikan temukan PIK di Kecamatan Batam Kota diserahkan ke kontraktor.
Anggota DPRD Batam, Aman, yang juga Ketua Pansus menyampaikan temukan PIK di Kecamatan Batam Kota diserahkan ke kontraktor. /kepripost.com/kusno/

"Dinas Perkimtan harus berpegang dan berpedoman pada Perda Nomor 6 Tahun 2021 sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan," katanya.

Baca Juga: DPRD Batam Anggap Pemko Gagal Kelola Potensi Dana CSR Perusahaan

Pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan ini memiliki beberapa tujaun. Di antaranya untuk memberdayakan masyarakat agar tercipta rasa memiliki, tanggungjawab, dan kebersamaan dalam melaksanakan pembangunan.

Kemudian meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangunan lingkungan yang sehat, bersih, dan tertata. Membuka lapangan kerja bagi masyarakat sebagai penerima manfaat dengan melaksanakan kegiatan swakelola, dan lainnya.

Dalam pelaksanaan pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat tersebut, wali kota menetapkan camat selaku pengguna anggaran. Sementara Lurah selaku kuasa penguna anggaran untuk melaksanakan pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat tersebut.

Sementara itu pelaksana kegiatan peningkatan sarana prasarana di kelurahan adalah Lurah, dibantu oleh konsultan dan dinas. Pelaksanaan kegiatan tersebut melibatkan masyarakat yang tergabung dalam kelompok kerja masyarakat yang dibentuk Lurah dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan kelurahan.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x