KEPRI POST - Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), berlaku hari ini Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
Berikut jenis BBM yang naik :
Pertalite dari Rp 7,650 menjadi 10.000/liter
Solar subsidi dari Rp 5,150 menjadi Rp 6,800/liter
Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500/liter
Baca Juga: Harga Pertalite Naik Jadi Rp10 Ribu, Solar Rp6.800 per Liter
Pemerintah menaikkan harga BBM disebabkan adanya kenaikan minyak dunia, dan Indonesia mau tidak mau menaikkan harga minyak.
Jika tidak naik, maka subsidi akan membengkak sehingga perlu penyesuaian harga minyak di Indonesia.
"Anggaran subsidi dalam Perpres 98 Tahun 2022 sudah naik tiga kali lipat dalam bentuk subsidi BBM dan LPG, yang tadinya Rp 77,5 triliun menjadi Rp 149,4 triliun," ujar Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan.
Baca Juga: Hari Pelanggan September Ceria, Lion Air Tambah Penerbangan Palembang - Batam
Total subsidi dan kompensasi untuk BBM, LPG, listrik itu mencapai Rp 502,4 triliun.