Kapal Kayu Bermuatan Minuman Beralkohol Ilegal Diamankan dari Perairan Batam

- 23 Oktober 2022, 17:20 WIB
Kapal kayu bermuatan minuman beralkohol ilegal diamankan dari perairan Batam.
Kapal kayu bermuatan minuman beralkohol ilegal diamankan dari perairan Batam. /Tangkap layar/Lantamal/

KEPRI POST - Tim gabungan Lantamal IV dan Bea Cukai Batam mengamankan kapal kayu bermuatan 8.784 botol minuman beralkohol ilegal senilai Rp4,38 miliar dari perairan Batam. Petugas memperkirakan kerugian negara mencapai Rp9 miliar.

Kapal kayu bermuatan minuman beralkohol ilegal diamankan pada Kamis, 20 Oktober 2022 malam di perairan Tanjungsengkuang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah mengatakan, penangkapan kapal kayu bermuatan minuman beralkohol ilegal itu berawal dari adanya laporan masyarakat.

Satgas Patroli Laut Gabungan kemudian melakukan pengejaran dan mendapati kapal kayu tersebut di perairan Tanjungsengkuang.

Baca Juga: Kecelakaan Kerja di PT Marcopolo Batam, 2 Pekerja Tewas, 2 Luka Serius

"Saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai yang menyebabkan lambung kapal patroli Bea Cukai rusak," katanya.

Rizki menyebut anak buah kapal (ABK) kapal kayu juga tidak bersikap kooperatif. Petugas Bea Cukai kemudian meminta bantuan Tim Patroli Lantamal IV Batam untuk mengamankan kapal tersebut.

"Tim Patroli Lantamal IV Batam turut serta membantu Satgas Patroli Bea Cukai dalam proses pengejaran kapal target di perairan Batam," katanya.

Dalam pengejaran, kapal kayu tancap gas dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar Tanjungsengkuang hingga kapal tersebut kandas.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x